busana yang benar-benar longgar atau gombrong, tertutup rapat, tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh dan tidak transparan/menerawang, serta memakai kerudung yang panjang hingga menutup dada. Kelompok ini memahami dan memaknai busana muslimah sebagai implementasi perintah berjilbab yang diperintahkan Allah melalui Al-
Etika Berpakaian dalam Islam (Bahrun Ali Murtopo) 245 ia juga wajib memakai jilbab yang menutupi khimar-nya.3 Sebab, perbuatan demikian lebih menutupi tubuh mereka dan lebih tidak menampakkan
Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa untuk menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Dan menjaga kesucian diri mereka adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allâh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [An-NÝr/24:60] TAFSIR RINGKAS
Dengan demikian, kewajiban kanonik bagi para wanita untuk memakai tutup kepala tidak lagi diharuskan. Ia menambahkan bahwa penggunaan Mantilla tak memiliki hukum tertentu saat mengenakannya. âTidak ada hukumnya, inti dasar Kitab Sucinya adalah membungkus kepala, tidak ada aturan bentuknya gimana tetapi biasanya menggunakan kain lebar menutup
baju dan kerudung atau jilbab, namun dada dan leher mereka terbuka, tidak jarang juga mereka memakai kerudung tapi ujungnya dikebelakangkan hingga telinga, leher, dan sebagaian dada mereka
Kewajiban penggunaan jilbab bagi kaum muslimah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Para ulama berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat inilah yang dimaksud oleh Imam Syafiâi, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafiâiyah lainnya. Itulah yang dimaksud dengan izar oleh para
.
hukum memakai kerudung tidak menutup dada